Berita

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Redaksi Garut
×

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik Desa. Pemerintah Kabupaten Garut siap untuk menindaklanjuti isi audensi tersebut.

Hasil audensi tersebut menyepakati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut akan menurunkan tim kajian untuk melakukan kajian terkait permohonan Forum Masyarakat Desa Cimaragas. Tim kajian tersebut akan melakukan analisis dan evaluasi terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan.

Sekda Kabupaten Garut menegaskan bahwa sebelum ada hasil kajian, bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan tidak boleh digunakan terlebih dahulu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fazri, S.Pd., audensi ini dapat menjadi jalan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Cimaragas. Ila berharap bahwa proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Undang Wiga)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 452f0fbf5a42f69c92938c129e90d5c0 | 2026

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 16:46 WIB, 9 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-24978