Berita

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Rohman Priatna
×

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Sebarkan artikel ini

 

Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik Desa. Pemerintah Kabupaten Garut siap untuk menindaklanjuti isi audensi tersebut.

Hasil audensi tersebut menyepakati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut akan menurunkan tim kajian untuk melakukan kajian terkait permohonan Forum Masyarakat Desa Cimaragas. Tim kajian tersebut akan melakukan analisis dan evaluasi terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan.

Sekda Kabupaten Garut menegaskan bahwa sebelum ada hasil kajian, bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan tidak boleh digunakan terlebih dahulu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fazri, S.Pd., audensi ini dapat menjadi jalan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Cimaragas. Ila berharap bahwa proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Undang Wiga)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 452f0fbf5a42f69c92938c129e90d5c0 | 2026

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 16:46 WIB, 9 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999