BOGOR, WartaBelaNegara.com – menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH pimpin upacara kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg Cibinong, Rabu, pukul 24.00 WIB, 16 Agustus 2022.
Acara ini dilakukan menjelang peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia untuk mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur.
Upacara diikuti oleh Plt Bupati Bogor H. Iwan Setiawan, SE, Dansat Hanland Letkol Pas. Hadi Santoso, S. Pd, Ketua DPRD Kab. Bogor Rudy Susmanto, S. Si, Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Gan Gan Rusgandara, S. Hub. Int, Sekda Kab. Bogor Drs. Burhanudin, M. Si, Kajari Kab. Bogor Agustian S, SH, CN, MH, Dansubdenpom III/1 Cibinong Kapten CPM Benson Simbolon beserta perwakilan dari masing-masing instansi.
Pada kesempatan ini Kapolres Bogor selaku Inspektur Upacara memberikan penghormatan yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa dan pengorbanan para pahlawan Bangsa dalam pengabdian perjuangan demi kebahagiaan negara dan bangsa.
“Mari kita bersama-sama meneruskan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita, untuk mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur mari kita berdoa agar arwah para pahlawan tenang disisi Nya dan amal ibadahnya ngkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, SIK, MH.
Pada puncak rangkaian kegiatan upacara kehormatan dan renungan suci ditandai dengan penghormatan terakhir dan penyalaan obor dipusara-pusara para pahlawan.
Penulis: Ikman
Editor: Ikman Periatna
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pimpin Upacara Kehormatan di TMP Pondok Rajeg, Kapolres Bogor: Teruskan Perjuangan Pahlawan
Dibuat oleh rieke ferra pada 20:51 WIB, 17 Agustus 2022
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




