Tasikmalaya 16 Oktober 2025
Adalah Julaeha 70 tahun penduduk kampung Babakan Rt01 RW 03 Desa Margajaya kecamatan Mangunreja kabupaten Tasikmalaya yang sampai saat ini tetap berharap rumahnya ada kelanjutan rehab sesuai program yang telah di agendakan oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya beberapa bulan kebelakang.
Jajang salah seorang keluarga Julaeha mengatakan bahwa rumah milik orang tuanya kini telah tidak bisa dihuni lagi karena sesuai instruksi dari orang BAZNAS yang disaksikan oleh kepala Desa juga tokoh masyarakat bahwa rumah milik orang tuanya supaya dibongkar, atas instruksi itulah warga bergotong royong membongkar orang tuanya,ungkap Jajang , namun sampai saat ini agenda rehab rumah belum ada tanda tanda akan dilaksanakan, dan terpaksa ibu saya bermukim di rumah Adik saya tambah Jajang, saya mewakili ibu saya mempertanyakan mengapa harus ada instruksi membongkar rumah kalau belum jelas dan pasti pelaksanaanya? Pungkas Jajang.
Sementara H Yana kepala Desa Margajaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Rumah Julaeha telah disurvei oleh BAZNAS namun entah apa kendala yang menyebabkan terjadinya keterlambatan bicara tersebut tuturnya, Dilain pihak salah seorang petugas BAZNAS menyebutkan hal ini akan saya sampaikan ke bidangnya sebutntnya.
sangat disesalkan dengan kejadian seperti ini dimana penantian dan harapan seorang janda jika tidak terwujud, beruntung masih ada keluarga yang menampungnya.( Yos muhyar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Penantian Seorang Janda Yang Menunggu Janji BASZNAS Tasikmalaya Yang Akan Mernovasi Rumah Miliknya
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 09:11 WIB, 15 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






