BeritaBerita Daerah

Perizinan Dapur MBG Disorot, DPRD Garut Dituntut Tegas Atur Standar Higienitas

×

Perizinan Dapur MBG Disorot, DPRD Garut Dituntut Tegas Atur Standar Higienitas

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Warta Bela Negara Garut. 4 oktober 2025. Insiden keracunan massal ratusan siswa di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, kembali menguji pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintah pusat. Sorotan publik kini tidak hanya pada vendor penyedia makanan, tetapi juga pada lemahnya standar perizinan dapur yang terlibat dalam program tersebut.

Keracunan menimpa siswa di MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Setelah menyantap makanan dari MBG, mereka mengalami gejala mual, muntah, hingga diare. Polisi menutup sementara dapur penyedia makanan di Kadungora sembari menunggu hasil uji laboratorium.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bukti adanya kekosongan regulasi daerah. “Vendor bisa masuk tanpa sertifikasi higienis, tanpa ahli gizi yang memastikan menu, dan tanpa SOP pengawasan ketat. Itu kesenjangan hukum yang seharusnya bisa diisi DPRD Garut,” ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurut Dadan, sejumlah peraturan perundangan sudah jelas menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan.”
Pasal 91 ayat (2): “Setiap orang yang memproduksi pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.”

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 72: “Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melaksanakan, mendukung, serta menjamin perlindungan anak di wilayahnya.”

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang dikonsumsi.

KUHP Pasal 360: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit atau luka berat, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 361: Jika perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Di samping dasar hukum tersebut, Dadan menekankan pentingnya standar perizinan dapur MBG. Untuk usaha jasa boga atau katering, perizinan dasar meliputi:

– Sertifikat Higienis Sanitasi Makanan

– Sertifikat Ahli Gizi

– Izin edar BPOM (jika makanan dikemas)

– Sertifikat Halal

– Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

Sedangkan jika pembangunan dapur dilakukan lewat proyek konstruksi, izin yang wajib dipenuhi antara lain: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan UKL-UPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.

“Tanpa perizinan yang jelas, dapur MBG bisa menjadi bom waktu. Anak-anak dijadikan korban hanya karena lemahnya pengawasan,” tegas Dadan.

Meski keras mengkritik, Dadan menolak jika program MBG dihentikan. Menurutnya, program tersebut strategis bagi masa depan generasi muda, namun harus dibenahi secara total. Ia mendesak DPRD Garut segera membentuk aturan teknis yang mencakup standar dapur, audit higienitas, sertifikasi vendor, hingga pengawasan terpadu lintas sektor.

“Kalau DPRD serius, Garut bisa menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi detail perlindungan anak di bidang pangan. Kasus Kadungora harus jadi momentum, bukan sekadar catatan kelam,” pungkasnya.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4645e9b3b8e02d6cdcf9a9825725ebf8 | 2026

Perizinan Dapur MBG Disorot, DPRD Garut Dituntut Tegas Atur Standar Higienitas

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 08:01 WIB, 4 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16932

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999