Garut – Kapolsek Cibatu IPTU Amirudin Latif hadir sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi di MTs Negeri 2 Garut, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Rabu (24/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara sekolah tersebut diikuti para siswa siswi dengan antusias.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan materi terkait perlindungan anak, pencegahan perundungan, bahaya geng motor.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam geng motor maupun tindakan kenakalan remaja dapat berdampak buruk bagi masa depan serta berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.
Selain itu, pelajar juga diingatkan untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi yang marak dipicu oleh provokasi di media sosial hingga menimbulkan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum.
Kapolsek juga menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial agar para pelajar tidak mudah terpengaruh isu-isu menyesatkan. Nilai disiplin, ketaatan pada hukum, semangat nasionalisme, serta menjaga nama baik sekolah dan keluarga perlu terus ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia pun mengingatkan bahwa siswa-siswi MTs Negeri 2 Garut dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat karena belum cukup umur.
Kapolsek mengajak seluruh pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bersungguh-sungguh dalam belajar sebagai bekal untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kapolsek Cibatu Sosialisasikan Bahaya Genk Motor dan Bijak Bermedia Sosial di MTs Negri 2 Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:31 WIB, 24 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






