Berita UtamaLegislatifPajakPemerintahan Pusat

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

×

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

Sebarkan artikel ini
Coretax penerimaan pajak
Coretax

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

WBN – Jakarta, 22 September 2025, Coretax Penerimaan pajak Indonesia sepanjang semester I/2025 mencatatkan penurunan signifikan seiring implementasi sistem coretax. DPR menyoroti kinerja perpajakan ini, mengingat rasio pajak turun menjadi 8,42 persen, lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu.

Penerimaan Pajak 2025 Mengalami Penurunan

Pemerintah melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga pertengahan tahun 2025 menurun dibanding periode sebelumnya. Data resmi menunjukkan rasio pajak turun dari 9,49 persen pada semester I/2024 menjadi hanya 8,42 persen pada 2025.
Penurunan ini terjadi di hampir semua pos penerimaan, terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mengalami kontraksi cukup dalam.
Kondisi tersebut membuat target rasio pajak nasional sebesar 11 persen pada tahun ini dinilai semakin sulit tercapai.

Shortfall hingga Rp140 Triliun

Berdasarkan analisis fiskal, potensi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp120–140 triliun. Jumlah ini menjadi ancaman bagi keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam mendukung program pembangunan prioritas dan belanja sosial.
Ekonom menilai, selain faktor perlambatan ekonomi global, permasalahan teknis pada sistem administrasi pajak turut memperburuk capaian penerimaan.

Coretax Jadi Sorotan Utama

Harapan dan Realita Coretax

Coretax diperkenalkan sebagai sistem administrasi pajak modern berbasis digital untuk menggantikan sistem lama yang dinilai sudah tidak relevan. Dengan coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat pelayanan, dan menutup celah kebocoran pajak.
Namun dalam praktiknya, implementasi coretax justru menimbulkan sejumlah kendala. Beberapa laporan menyebut adanya hambatan pada integrasi data, keterlambatan input, hingga gangguan teknis yang memengaruhi proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Sorotan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI menyoroti langsung persoalan ini. Mereka menilai, coretax harus segera dibenahi agar tidak semakin memperburuk realisasi penerimaan negara.
“Coretax seharusnya menjadi solusi, bukan menambah masalah. Jika tidak segera diperbaiki, potensi shortfall akan makin besar,” ujar seorang anggota Komisi XI dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Dampak Penurunan Pajak bagi Ekonomi

Ancaman Terhadap APBN

Shortfall penerimaan pajak berisiko menambah defisit APBN. Pemerintah terpaksa mengandalkan sumber pembiayaan lain, termasuk utang, untuk menutup kekurangan. Kondisi ini bisa berdampak pada stabilitas fiskal jangka menengah.
Selain itu, belanja negara untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga berpotensi tertekan jika penerimaan pajak terus merosot.

Dampak ke Dunia Usaha

Bagi dunia usaha, gangguan sistem coretax menimbulkan ketidakpastian. Beberapa wajib pajak mengaku kesulitan mengakses sistem, sehingga pelaporan dan pembayaran tertunda. Hal ini tidak hanya menambah beban administratif, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan digital.

Strategi Pemerintah Menghadapi Tantangan

Perbaikan Coretax

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perbaikan coretax sedang dipercepat. Pemerintah berkomitmen menyempurnakan infrastruktur digital, meningkatkan kapasitas server, dan memperkuat integrasi data antar-instansi.
Selain itu, pelatihan bagi petugas pajak dan sosialisasi kepada wajib pajak terus digencarkan untuk memastikan transisi berjalan lebih lancar.

Optimalisasi Pajak Non-Migas

Untuk menutup potensi shortfall, pemerintah juga mendorong peningkatan pajak dari sektor non-migas, termasuk PPh badan dan PPh orang pribadi. Insentif fiskal akan diarahkan lebih selektif agar tidak mengurangi basis penerimaan pajak.

Respon Publik dan Dunia Usaha

Sejumlah asosiasi pengusaha menyampaikan kekhawatiran atas sistem coretax. Mereka berharap pemerintah memberikan kepastian dan perbaikan segera agar kegiatan bisnis tidak terganggu.
Di sisi lain, sebagian wajib pajak menilai digitalisasi perpajakan memang langkah maju yang tidak bisa dihindari. Meski ada kendala awal, mereka berharap perbaikan teknis bisa segera tuntas sehingga kepatuhan meningkat dan pelayanan pajak lebih efisien.

Coretax Penerimaan Pajak Prospek ke Depan

Penurunan penerimaan pajak 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan otoritas fiskal. Coretax harus segera dioptimalkan agar kembali ke tujuan awal, yaitu meningkatkan kepatuhan, efisiensi, dan transparansi.
Jika langkah perbaikan tidak cepat diambil, target rasio pajak 11 persen di akhir tahun bisa semakin jauh dari harapan.
Meski penuh tantangan, transformasi digital perpajakan tetap dianggap sebagai jalan penting untuk memperkuat sistem fiskal Indonesia di masa depan.
Penulis: Fahria
Editor: Redaksi


Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

BI Ingatkan Penukaran Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa

Bupati Bogor Hadiri Peringatan Hari Peternakan Nasional ke-189

Perpres 79/2025: Gaji ASN Naik, RKP 2025 Direvisi

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6c14e69092b0306fa1fc8752e2340c6d | 2026

Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 13:02 WIB, 22 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16124

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999