Berita

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Aninggell
×

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Sebarkan artikel ini
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Sumber Foto : Seva

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta. Layanan perpanjangan SIM A dan C ini beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di sejumlah lokasi yang telah disiapkan.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB sesuai jadwal resmi TMC Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjangan SIM

Dokumen yang harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling, antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai

Catatan: Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A
  • Rp75.000 untuk SIM C

Penulis : Divita

Lima Bansos Cair Agustus 2025, Cek Daftar Penerima di Sini

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0d21e908d1575787ac3b457b9d0ba3e1 | 2026

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 08:53 WIB, 20 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15120

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999