Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025
WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025.
Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Rabu (28/5/2025). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan seiring dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pada 29-30 Mei 2025 ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari tersebut, Dishub mengimbau para pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Editor : Aninggell
Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 11:35 WIB, 30 Mei 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







