Razia Sejumlah THM, Aparat Gabungan Denpom III/1 Bogor Pasang Sticker Daerah Terlarang bagi TNI
BOGOR | WBN – Petugas gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor yang dipimpin langsung oleh Dansatlak Gakkumwal Kapten CPM Samuel, menggelar Razia Penegakan dan Penertiban (Gaktib) serta Pemasangan Sticker Daerah terlarang bagi Anggota TNI ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota/Kabupaten Bogor pada Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB.
Pantauan media liputan12 di salah satu lokasi tempat hiburan malam yang di razia. Nampak sekitar kurang lebih 40 orang petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yang terdiri dari personil Satlak Gakkumwal, Balaklab Lidpamfik, Satpom AU Lanud Atang Sendjaja dan Polresta Bogor Kota serta Garnisun Tetap (Gartab), memberikan himbauan kepada pemilik dan pengunjung THM, sekaligus melakukan pemasangan sticker daerah terlarang bagi TNI.
Komandan Denpom III/1 Bogor Letkol CPM Anggun Hendryantoro ketika di minta keterangan. Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka melaksanakan Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Waspada Wira Kujang tahun 2022 yang di mulai sejak bulan Januari lalu.
“Tempat hiburan malam merupakan salah satu sasaran, di mana tempat-tempat seperti itu di larang untuk di masuki oleh personel TNI. Sesuai dengan peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer,” ungkap Letkol CPM Anggun Hendryantoro.
“Sasaran Operasi kali ini yakni tempat hiburan malam, baik di wilayah hukum Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor, yang di antaranya Adamar Asia & Bistro, Cafe 19, Happy Puppy, Tj Star Karaoke, Zentrum, Zoom, X-Clusive, Kabueka, Imahalo, dan Jose Cafe, serta M-One Hotel,” imbuhnya.
Di katakannya, razia tersebut selain dari kegiatan rutin Denpom III/1 Bogor juga untuk mensosialisasikan perintah terbaru dengan menempelkan stiker larangan masuk di tempat-tempat hiburan malam maupun tempat lain yang di kategorikan sebagai tempat terlarang bagi anggota TNI.
“Penempelan sticker di ambil sebagai langkah preventif agar kejadian pelanggaran yang di lakukan oleh oknum anggota TNI tidak terulang kembali,” jelasnya.
“Untuk itu, saya meminta lanjut Letkol CPM Anggun Hendryantoro, kepada para Komandan Satuan agar selalu mengawasi anggotanya dengan melakukan deteksi dini bila ada anggotanya yang mulai melakukan kegiatan menyimpang dan melanggar aturan tata tertib atau hukum untuk mencegah pelanggaran tata tertib, maupun pidana yang lebih fatal,” pungkasnya.
Di ketahui, pelaksanaan operasi di awali dengan Apel pengecekan personil pada pukul 21.30 WIB, langsung oleh Dansatlak Gakkumwal Kapten CPM Samuel, di Markas Denpom III/1 Bogor.
Selama pelaksanaan kegiatan, berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
Berita Lainnya : Kodim 1714/Puncak Jaya Senam Bersama Sambut Sambut HUT TNI Ke-77
Media Partner : https://pulbaket.com/tahunan-jadi-komite-mtsn-kota-bogor-bai-minta-mabes-tni-ad-tindak-oknum-korem-061-sk-yang-ancam-wartawan/
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Razia Sejumlah THM, Aparat Gabungan Denpom III/1 Bogor Pasang Sticker Daerah Terlarang bagi TNI
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 17:53 WIB, 24 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






