BeritaBerita Utama

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Aninggell
×

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Sebarkan artikel ini
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol
Sumber Foto : Instagram Propam Polri

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi setelah kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan demo di sekitar gedung DPR, Pejompongan, Jakarta.

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa hasil gelar perkara internal menyimpulkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya di Gedung Propam Polri, Jumat.
Para anggota tersebut langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Insiden bermula ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob dilaporkan menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Saat ini, pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob masih dilakukan di Divisi Propam Polri. Selain Propam, gelar perkara awal juga melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Langkah penegakan etik ini disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik


Penulis : Divita

Situasi Mako Brimob Kwitang Memanas Usai Rantis Tabrak Ojol

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15591
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5b2f3466276c71b7838af3ffcbbc75c1 | 2026

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:19 WIB, 29 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999