Berita

Dugaan Korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang Dilaporkan ke Kejati Sumbar

Andrie Sikumbang
×

Dugaan Korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang Dilaporkan ke Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang Dilaporkan ke Kejati Sumbar

 

Warta Bela Negara.com [01.10.25]Padang – Doni Saputra, warga Pasaman Barat yang juga wartawan media online, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan itu ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.

Dalam laporannya, Doni menyebutkan adanya dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan jasa keamanan, hingga indikasi pengurangan volume pada pembangunan ruang rawat inap dan kamar mandi pasien.

“Laporan ini saya ajukan demi transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kami menilai ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Karena itu, saya berharap Kejati segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Doni.

Dugaan penyimpangan itu antara lain pengadaan pompa air untuk Instalasi Gizi yang sudah dipakai sebelum kontrak ditandatangani namun rusak hanya beberapa hari setelah digunakan.

Selain itu, pembelian roda brankar juga diduga mengalami mark-up harga tanpa adanya dokumen pembanding atau proses lelang terbuka.

Pada pengelolaan parkir dan keamanan, RSUP Dr. M. Djamil menunjuk pihak ketiga tanpa lelang resmi. Nilai kontrak ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih dan dinilai tidak wajar.

Perusahaan rekanan juga diduga terafiliasi dengan pihak internal rumah sakit.

Menurut Doni, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena tenaga keamanan rumah sakit tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang maupun Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f8c4a3ea431b1483dd06f6dab8f8a80d | 2026

Dugaan Korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang Dilaporkan ke Kejati Sumbar

Dibuat oleh Andrie Sikumbang pada 12:24 WIB, 1 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999