Dugaan Korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang Dilaporkan ke Kejati Sumbar
Warta Bela Negara.com [01.10.25]Padang – Doni Saputra, warga Pasaman Barat yang juga wartawan media online, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di RSUP Dr. M. Djamil Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan itu ditujukan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Dalam laporannya, Doni menyebutkan adanya dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan parkir dan jasa keamanan, hingga indikasi pengurangan volume pada pembangunan ruang rawat inap dan kamar mandi pasien.
“Laporan ini saya ajukan demi transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Kami menilai ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Karena itu, saya berharap Kejati segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Doni.
Dugaan penyimpangan itu antara lain pengadaan pompa air untuk Instalasi Gizi yang sudah dipakai sebelum kontrak ditandatangani namun rusak hanya beberapa hari setelah digunakan.
Selain itu, pembelian roda brankar juga diduga mengalami mark-up harga tanpa adanya dokumen pembanding atau proses lelang terbuka.
Pada pengelolaan parkir dan keamanan, RSUP Dr. M. Djamil menunjuk pihak ketiga tanpa lelang resmi. Nilai kontrak ditaksir mencapai Rp10 miliar lebih dan dinilai tidak wajar.
Perusahaan rekanan juga diduga terafiliasi dengan pihak internal rumah sakit.
Menurut Doni, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ia juga menyinggung adanya indikasi pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena tenaga keamanan rumah sakit tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang maupun Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)
Andrie Sikumbang Redaksi Sumbar adalah jurnalis wilayah sumatera di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Andrie gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 12:24 Tanggal 01 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912