WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut- Unit Jibom Detasemen Jihandak Sat Brimob Polda Jabar melakukan pemusnahan mortir atau disposal di Blok Cibujal Desa Paas Kecamatan Pameungpeuk Garut. Minggu (7/9/2025).
Sebelum nya warga Kampung Leuwinanggung, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut di gegerkan dengan penemuan sebuah mortir pada Sabtu (6/9/2025).
Mortir berukuran sekitar 80 cm dengan diameter 15 cm itu ditemukan dalam kondisi masih aktif saat warga tengah melakukan penggalian tanah untuk pembangunan pondasi rumah.
Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang menjelaskan, pemilik lahan bernama Dedih (52) awalnya melakukan penggalian tanah dengan menggunakan cangkul.
Saat itu, dirinya bersama dua saksi mata, Lili (65) dan Aday (60), mendapati sebuah benda mencurigakan berbentuk logam besar. Setelah diamati, benda tersebut diketahui sebagai mortir.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Pameungpeuk langsung mendatangi lokasi dan mengamankan area penemuan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Mortir tersebut kemudian di amankan dan di serahkan ke Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar untuk dilakukan pemusnahan atau disposal.
Proses pemusnahan berjalan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan warga sekitar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada apabila menemukan benda mencurigakan, terutama yang menyerupai bahan peledak, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dan tidak menyentuh benda tersebut demi keselamatan bersama.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar Musnahkan Mortir Aktif Temuan Warga di Pameungpeuk Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 12:43 WIB, 7 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






