Berita

Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar Musnahkan Mortir Aktif Temuan Warga di Pameungpeuk Garut

Rohman Priatna
0
×

Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar Musnahkan Mortir Aktif Temuan Warga di Pameungpeuk Garut

Sebarkan artikel ini

Portal warta bela negara Garut- Unit Jibom Detasemen Jihandak Sat Brimob Polda Jabar melakukan pemusnahan mortir atau disposal di Blok Cibujal Desa Paas Kecamatan Pameungpeuk Garut. Minggu (7/9/2025).

Sebelum nya warga Kampung Leuwinanggung, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut di gegerkan dengan penemuan sebuah mortir pada Sabtu (6/9/2025).

Mortir berukuran sekitar 80 cm dengan diameter 15 cm itu ditemukan dalam kondisi masih aktif saat warga tengah melakukan penggalian tanah untuk pembangunan pondasi rumah.

Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang menjelaskan, pemilik lahan bernama Dedih (52) awalnya melakukan penggalian tanah dengan menggunakan cangkul.

Saat itu, dirinya bersama dua saksi mata, Lili (65) dan Aday (60), mendapati sebuah benda mencurigakan berbentuk logam besar. Setelah diamati, benda tersebut diketahui sebagai mortir.

“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Pameungpeuk langsung mendatangi lokasi dan mengamankan area penemuan agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Mortir tersebut kemudian di amankan dan di serahkan ke Unit Jibom Sat Brimob Polda Jabar untuk dilakukan pemusnahan atau disposal.

Proses pemusnahan berjalan aman dan lancar sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan warga sekitar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada apabila menemukan benda mencurigakan, terutama yang menyerupai bahan peledak, agar segera melaporkan kepada pihak berwenang dan tidak menyentuh benda tersebut demi keselamatan bersama.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Rohman Priatna pukul 12:43, tanggal 07 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan