Garut – Sebagai bentuk respons cepat terhadap pengaduan masyarakat, Polsek Garut Kota menindaklanjuti laporan Dumas yang masuk melalui layanan Taros Kapolres terkait adanya aktivitas parkir liar di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan penindakan bertempat di Jalan Ciledug tepatnya di depan Toko Plastik Sinar Agung, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kegiatan penindakan ini melibatkan sejumlah personel Polsek Garut Kota dan disertai dengan pengambilan dokumentasi sebagai bahan laporan resmi.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Garut Kota langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penanganan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati adanya seseorang yang melakukan aktivitas parkir tanpa menggunakan atribut resmi parkir,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Mako Polsek Garut Kota untuk dilakukan pendataan serta diberikan arahan dan pembinaan. Selain itu, personel juga melakukan komunikasi dengan warga sekitar guna menggali informasi serta memastikan situasi tetap kondusif.
Polsek Garut Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui Taros Kapolres dengan nomer 081113404040 sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kabupaten Garut.(Ato)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 16:59, tanggal 28 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

