Bogor | WBN – Setelah kegiatan berbagi di Sanggar Senja Cibinong, Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN), Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) mengadakan silaturahmi dan buka puasa bersama sekaligus melaksanakan rapat kerja terbatas mengenai kegiatan bakti sosial dan peresmian sekretariat bersama di kediaman ketua umum GBNN (14/4/2022).
Kegiatan buka puasa bersama ini sebagai bentuk silaturahmi antar organisasi masyarakat yang saling bersinergi yang ikut membangun bangsa dan negara, ketiga ormas ini pun berkolaborasi membentu rencana kerja termasuk pembentukan sekretariat bersama di Bekasi.
ketua umum GBNN Fahria Alfiano menyampaikan tentang kegiatan ini, “Acara ini bersamaan dengan kegiatan PT DMG yang melakukan kegiatan berbagai di Sanggar Senja Cibinong. Kemudian lanjut buka puasa bersama dan sekaligus rapat kerja untuk persiapan pengukuhan seketariat bersama tiga ormas ini, semoga kolaborasi ini mendatangkan manfaat bagi bangsa dan negara.” Ungkap Fahria.
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Tiga Ormas Laksanakan Buka Puasa Bersama dan Rapat Kerja Terbatas
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 09:21 WIB, 15 April 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







