InternasionalUtama

Laporan Riset AS Tuding PeduliLindungi Melanggar HAM

Avatar
0
×

Laporan Riset AS Tuding PeduliLindungi Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jakarta | WBN – Laporan resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pekan ini, membuat heboh pasalnya laporan ini adalah analisis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun 2021 pada 200 negara.

Pada laporan ini juga memuat pelanggaran HAM di Indonesia yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, Laporan yang berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menyebutkan sebuah indikasi terhadap aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia yakni aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM.

Aplikasi PeduliLindungi kemungkinan terdapat pelanggaran HAM karena melanggar privasi seseorang, informasi mengenai aktifitas masyarakat ada di dalam aplikasi tersebut sehingga data ini dapat di duga melakukan pengambilan informasi tanpa izin.

Di kutip dalam tulisan laporan tersebut menjelaskan, “Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu.

Pihak AS juga menyebutkan indikasi pelanggaran ini sempat di suarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun tidak dijelaskan dengan rinci siapakah LSM tersebut. Laporan riset menyebutkan bahwa menemukan beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk melakukan tracing.

Padahal aplikasi PeduliLindungi sebenarnya mirip dengan aplikasi di sejumlah negara lainnya dalam mengawasi pandemi Covid-19 di negaranya antaranya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 14:36 Tanggal 15 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912