Sigap Layana Laka Tunggal Di Bungbulang, Polsek Evakuasi Korban Mobil Terperosok Ke Jurang

Abah Rohman
×

Sigap Layana Laka Tunggal Di Bungbulang, Polsek Evakuasi Korban Mobil Terperosok Ke Jurang

Sebarkan artikel ini

Garut – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebuah kendaraan Toyota Triton dengan nomor polisi B 9469 BAW terperosok ke jurang sedalam kurang lebih 6 meter di Kampung Tenjolaut, Desa Bojong.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sdr. Iip Aris Hindayana (40), warga Kampung Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bungbulang. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, mobil melaju menuju Kampung Tenjolaut dengan kondisi jalan yang menanjak dan sempit. Saat melintas di tanjakan, kendaraan diduga mengalami slip hingga akhirnya keluar jalur dan terperosok ke jurang.

Akibat kejadian tersebut, empat orang mengalami luka ringan, yakni Roni (40), Adam (27), Iwan (45), serta pengemudi kendaraan Iip Aris Hindayana. Tidak terdapat korban luka berat maupun korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Petugas dari Polsek Bungbulang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mendata korban, serta mengumpulkan keterangan saksi di lapangan. Situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pengendara untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas di jalur menanjak dan sempit guna menghindari kejadian serupa. (Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 20e880af26f3e6777388e45c09c79073 | 2026

Sigap Layana Laka Tunggal Di Bungbulang, Polsek Evakuasi Korban Mobil Terperosok Ke Jurang

Dibuat oleh Abah Rohman pada 16:02 WIB, 11 Februari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999