DaerahUtama

Sekretaris DPD PAN Kota Cirebon : Kuasa Hukumnya Gagal Fokus

Avatar
0
×

Sekretaris DPD PAN Kota Cirebon : Kuasa Hukumnya Gagal Fokus

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Cirebon | WBN – Eddy Soeparno Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan oleh pihak Ade Armando terkait cuitan Eddy, Kuasa hukum Ade Armando yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi melayangkan surat Somasi Kepada Eddy pada 14 April 2022 lalu hingga akhirnya berbuntut melapor ke Polda Metro Jaya (18/04/2022).

Namun terkait pelaporan pihak Ade Armando melalui kuasa hukumnya dianggap oleh Sekretaris DPP PAN kota Cirebon, Asep Sholeh Fakhul Insan bahwa seharusnya kuasa hukum Ade Armando fokus pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat aksi demontrasi mahasiswa pada 11 April 2022 lalu.

“Saya rasa pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak ada yang salah atau menjelekkan Ade Armando, terlebih banyak media yang memberitakan juga tentang kasus Ade Armando yang dulu disebutkan sebagai tersangka. Saya kira pengacara Ade Armando terlambat merespon cuitan atau berita orang yang mengatakan Ade Armando seperti kata Eddy Soeparno sampaikan,” Ungkap Asep Sholeh.

Perlu diketahui Eddy Soeparno juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menjabat sebagai wakil ketua Komisi VII, namun Asep Sholeh menegaskan agar tim kuasa hukum Ade Armando fokus saja terhadap penyelesaian kasus yang sedang di hadapinya. “Untuk itu sudahlah, kepada pengacara Ade Armando fokus saja penyelesaian pengeroyokan itu. Kami juga dukung tindak kekerasan yang terjadi oleh Ade Armando segera di usut dan tegakkan keadilannya.” Tegasnya.

Asep Sholeh juga menyatakan bahwa DPD PAN kota Cirebon mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Eddy Soeparno dan DPP PAN terkait pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Kontributor : Aria Subagja

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 00:54 Tanggal 26 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912