BeritaKecelakaan

Sat Polairud Polres Garut Gerak Cepat Cari Wisatawan Yang Hilang Terseret Ombak Dipantai Karangpapak

Abah Rohman
0
×

Sat Polairud Polres Garut Gerak Cepat Cari Wisatawan Yang Hilang Terseret Ombak Dipantai Karangpapak

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Peristiwa nahas terjadi di Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.09 WIB. Dua wisatawan asal Kabupaten Bandung terseret arus ombak saat tengah berenang.

Kedua korban diketahui bernama Faujan (19) dan Iqmal Ramdani (16), keduanya merupakan warga Babakan Lapang, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Dalam kejadian tersebut, Iqmal berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis, sementara rekannya, Faujan, masih hilang terbawa arus laut.

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya kedua korban tengah berenang di bibir pantai. Tiba-tiba, Iqmal terbawa arus ombak ke tengah laut. Melihat temannya dalam bahaya, Faujan berusaha menolong. Namun naas, justru dirinya ikut terseret arus.

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Garut, Balawista, serta masyarakat setempat langsung melakukan evakuasi dan pencarian. Hingga laporan ini dibuat, upaya pencarian terhadap korban Faujan masih terus dilakukan.

Kasat Polairud Polres Garut, IPTU Aep Saprudin, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, ada dua wisatawan yang terseret arus ombak. Satu orang berhasil diselamatkan, satu orang lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan Garut untuk selalu berhati-hati, mengingat karakteristik ombak yang besar dan arus yang kuat.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 16:43 Tanggal 04 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912