WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Peristiwa nahas terjadi di Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 12.09 WIB. Dua wisatawan asal Kabupaten Bandung terseret arus ombak saat tengah berenang.
Kedua korban diketahui bernama Faujan (19) dan Iqmal Ramdani (16), keduanya merupakan warga Babakan Lapang, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Dalam kejadian tersebut, Iqmal berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan perawatan medis, sementara rekannya, Faujan, masih hilang terbawa arus laut.
Menurut informasi yang dihimpun, awalnya kedua korban tengah berenang di bibir pantai. Tiba-tiba, Iqmal terbawa arus ombak ke tengah laut. Melihat temannya dalam bahaya, Faujan berusaha menolong. Namun naas, justru dirinya ikut terseret arus.
Tim gabungan dari Satpolairud Polres Garut, Balawista, serta masyarakat setempat langsung melakukan evakuasi dan pencarian. Hingga laporan ini dibuat, upaya pencarian terhadap korban Faujan masih terus dilakukan.
Kasat Polairud Polres Garut, IPTU Aep Saprudin, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, ada dua wisatawan yang terseret arus ombak. Satu orang berhasil diselamatkan, satu orang lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai selatan Garut untuk selalu berhati-hati, mengingat karakteristik ombak yang besar dan arus yang kuat.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sat Polairud Polres Garut Gerak Cepat Cari Wisatawan Yang Hilang Terseret Ombak Dipantai Karangpapak
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:43 WIB, 4 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







