Berita

Ruang Sidang Terisi 17, Keputusan Diketuk 14: Legislasi DPRD Garut Dinilai Cacat Prosedur oleh GIPS

Taufik Hidayat
×

Ruang Sidang Terisi 17, Keputusan Diketuk 14: Legislasi DPRD Garut Dinilai Cacat Prosedur oleh GIPS

Sebarkan artikel ini

 

GARUT — 2 Desember 2025 Sidang paripurna pengesahan enam Raperda DPRD Garut pada Jumat (28/11) menyisakan persoalan serius. Meski absensi Sekwan mencatat 40 anggota, kenyataannya hanya 17 anggota yang berada di ruang sidang, dan tepat pukul 08.15 WIB, saat palu diketuk, jumlah itu tinggal 14 anggota.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran terang terhadap ketentuan kuorum.
Sesuai PP 12 Tahun 2018 Pasal 97 ayat (1), rapat paripurna hanya sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota—minimal 26 orang dari total 50 anggota DPRD.

> “Absensi 40, kursi terisi 17, palu diputus 14. Bukan kuorum—ini manipulasi administrasi yang merusak legitimasi keputusan,” kata Ade.

Ia juga menyoroti perilaku anggota yang meninggalkan sidang atau berada di kafe saat agenda berlangsung.

> “Legislasi tidak bisa dijalankan dengan teknik titip absen,” ujarnya.

Ade Soroti Mandulnya Badan Kehormatan

Ade mempertanyakan sikap pasif Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang memiliki mandat berdasarkan PP 12/2018 Pasal 119–124 untuk menindak pelanggaran etik.

> “Kalau perilaku seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan, kita patut bertanya: apa sebenarnya fungsi Badan Kehormatan?”

Catatan Konstruktif GIPS, Ade menyampaikan tiga rekomendasi:

1. Pulihkan standar kehadiran faktual, bukan sekadar administrasi.

2. BK harus memeriksa pelanggaran etik, termasuk anggota yang meninggalkan sidang.

3. Publikasikan data kehadiran dan rekaman sidang untuk menjamin transparansi.

Penutup

> “Keputusan strategis seperti APBD diputus oleh 14 orang adalah preseden buruk. DPRD perlu membenahi integritas internal sebelum kepercayaan publik terkikis habis,” tegas Ade.

GIPS memastikan akan menyampaikan pemantauan hukum lebih lanjut untuk menjaga kualitas legislasi daerah, apakah harus di laporkan Mendagri atau ombudsman RI. Kita lihat saja, tegas Ade.(***)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: e8d9820bd1f552832d697b28e4423273 | 2026

Ruang Sidang Terisi 17, Keputusan Diketuk 14: Legislasi DPRD Garut Dinilai Cacat Prosedur oleh GIPS

Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 17:46 WIB, 2 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999