BeritaBerita Utama

RSUP Ngoerah Bali Kembalikan Dokter Koas yang Bully Nirempati

FAAL Redaksi
×

RSUP Ngoerah Bali Kembalikan Dokter Koas yang Bully Nirempati

Sebarkan artikel ini
RSUP Ngoerah Bali Kembalikan Dokter Koas yang Bully
Wiki : RSUP Ngoerah Bali

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

RSUP Ngoerah Bali Kembalikan Dokter Koas yang Terlibat Nir-Empati

Bali – RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah (RS Ngoerah) Bali mengambil tindakan tegas terhadap seorang mahasiswa koas yang diduga terlibat dalam komentar tidak pantas di media sosial terkait meninggalnya mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra. Mahasiswa tersebut kini telah dikembalikan ke pihak kampus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

RS Ngoerah Tegas: Jaga Etika dan Nama Baik Institusi

Plt. Direktur Utama RS Ngoerah, I Wayan Sudana, mengatakan langkah tersebut diambil agar pihak Universitas Udayana dapat melakukan pendalaman dan investigasi secara menyeluruh.

“Tindakan ini kami ambil karena perbuatan yang bersangkutan telah mencoreng nama baik rumah sakit dan kampus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran etika atau perundungan, mahasiswa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 “Kami tegaskan bahwa mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah, bukan karyawan. Jadi tidak mewakili RS Ngoerah,” jelas Wayan.

 

Pihak RS Ngoerah juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman, beretika, serta saling menghargai.

“RS Ngoerah turut menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum Timothy dan mengajak semua pihak untuk menggunakan media sosial secara bijak,” tambahnya.

Universitas Udayana Bentuk Satgas Penanganan Kasus

Sementara itu, pihak Universitas Udayana (Unud) memastikan tengah menindaklanjuti kasus komentar nir-empati tersebut. Menurut Dewi Pascarani, pernyataan mahasiswa koas itu memang muncul setelah Timothy meninggal dunia, dan tidak berkaitan langsung dengan insiden kematiannya.

Namun demikian, Unud tetap menyerahkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Universitas tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan di lingkungan kampus,” kata Dewi.

Ia menambahkan, salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberian nilai ‘D’ atau tidak lulus pada seluruh mata kuliah yang sedang diikuti oleh mahasiswa bersangkutan.
Selain itu, pihak kampus juga akan memperkuat edukasi etika komunikasi digital di lingkungan civitas akademika.


Diduga Calon Dokter Ikut Terlibat dalam Kasus Bullying Tragis Timothy di Unud

Krisis Empati dan Kemanusiaan: Tragedi Timothy Anugrah Wajah Gelap Dunia Pendidikan

Mahasiswa Unud Tewas Lompat dari Gedung, Rekan Kampus Dijatuhi Sanksi Bullying

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9790af47f12df86518734a8c735ce075 | 2026

RSUP Ngoerah Bali Kembalikan Dokter Koas yang Bully Nirempati

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 15:52 WIB, 19 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-18328

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999