Garut – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diduga berupa tembakau sintetis serta cairan atau bibit tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R.M. (20) dan K. (29) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 47,6 gram, cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 ml, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik, mengemas, dan mendistribusikan narkotika. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol spray, plastik klip, serta barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan membantu proses penerimaan bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis atas arahan seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Hasil interogasi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut dan memperoleh imbalan atas pekerjaannya.
Selain itu, narkotika yang telah diracik diduga dipasarkan melalui media sosial dan ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai arahan jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Ujar AKP Usep Sudirman, S.H. kepada awak media. Kamis (30/7/2026). (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 22:09 Tanggal 30 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



