Quick Response Polres Garut Kota Lakukan Pencarian Bocah Hanyut Di Sungai Cimanuk

Abah Rohman
0
×

Quick Response Polres Garut Kota Lakukan Pencarian Bocah Hanyut Di Sungai Cimanuk

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Jajaran Polsek Garut Kota menindaklanjuti laporan melalui HT dari Polsek Tarogong Kidul terkait adanya seorang anak yang diduga terbawa hanyut di Sungai Cimanuk, Kamis (19/02/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sanding Lebak RT 001 RW 001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, diperoleh informasi bahwa korban, Asep Supriatna (6), sedang bermain seorang diri di tepi Sungai Cimanuk.

Menurut keterangan ibunya, Dewi Yulianti, saat itu korban terlihat turun melalui tangga yang berada di tepi sungai. Namun beberapa saat kemudian, ketika kembali diperiksa, korban sudah tidak berada di lokasi dan diduga terjatuh ke sungai serta terbawa arus.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Garut Kota yang dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Muarasanding bersama anggota lainnya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).Hingga saat ini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim rescue dari BPBD Kabupaten Garut bersama unsur terkait dan masyarakat setempat. Aparat kepolisian juga terus melakukan pemantauan dan membantu kelancaran proses pencarian di lokasi.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di sekitar aliran sungai, terlebih pada musim hujan dengan debit air yang meningkat. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 17:56 Tanggal 19 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912