Puspom TNI Gelar Operasi Gaktib di Jakarta
WARTABELANEGARA – Personel Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menggelar Operasi Penegakan Disiplin dan Tata Tertib (Operasi Gaktib) “Waspada Wira Dharma TA. 2023” bagi Prajurit dan PNS TNI termasuk masyarakat umum yang melintas di jalur Busway, bertempat di Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023).
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fu’ad, S.H., CHRMP mewakili Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, S.H., M.M., M.H., CFrA., CGCAE., CSFA, saat mengambil apel Operasi Gaktib mengatakan bahwa bagi para oknum pelanggar yang terjaring selanjutnya dilakukan pendataan secara administratif oleh petugas POM TNI untuk kemudian dilimpahkan sesuai asal matra atau kesatuan masing-masing berikut barang bukti yang ada.
Sasaran Operasi Gaktib yang digelar dititik beratkan kepada kelengkapan identitas Prajurit dan PNS TNI seperti surat ijin meninggalkan ksatrian atau markas, kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor meliputi SIM Umum maupun Dinas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau KBNKB (Kepemilikan Bukti Nomor Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan dinas.
Operasi yang dilaksanakan merupakan salah satu bagian dari program kerja Puspom TNI TA. 2023 untuk menjaga dan menegakkan disiplin serta tata tertib Prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI.
Turut serta dalam pelaksanaan Operasi Gaktib yaitu personel Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau), Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divisi Propam Polri) serta petugas Busway, sebagai kepanjangan tangan dari institusi terkait guna menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI maupun PNS TNI serta masyarakat umum.
(Puspen TNI)
Baca juga :
Klik disini
Klik disini
Puspen TNI / Danakirti Media
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 10:50 Tanggal 27 Juni 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

