WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Personel Polsek Wanaraja Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan aksi premanisme atau pemalakan disertai ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di area Alun-Alun Wanaraja, Kabupaten Garut, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB ketika seorang pria berinisial D (29) Kecamatan Wanaraja, dalam keadaan mabuk mendatangi pedagang martabak dan meminta makanan secara paksa.
Korban, Yayan (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, semula berniat memberikan martabak agar tidak terjadi keributan.
Namun situasi memanas setelah pelaku justru menantang warga yang sedang bermain gaple di sekitar lokasi, salah satunya saksi Ahmad (23).
Sempat terjadi cekcok dan perkelahian antara saksi dan pelaku hingga pelaku mengalami luka di bagian wajah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa golok yang sudah terhunus, membuat warga panik dan membubarkan diri.
Mendapat laporan masyarakat, anggota Polsek Wanaraja yang sedang berpatroli segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah golok ke Mako Polsek Wanaraja.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Situasi di lapangan kini telah kondusif,” ujar Kapolsek Wanaraja.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Membawa Sajam Di Alun-Alun Wanaraja
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:12 WIB, 5 Oktober 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





