Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut terus mengintensifkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar. Salah satunya melalui kegiatan patroli serta operasi penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar di sejumlah sekolah. Jumat (14/8/2026).
Polsek Tarogong Kidul menyasar tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pelajar sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta penggunaan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.
Hasilnya, petugas mengamankan 40 knalpot brong yang ditemukan terpasang pada kendaraan pelajar. Seluruh knalpot tidak standar tersebut kemudian diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus upaya preventif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif.
Penertiban knalpot brong juga menjadi langkah Polri dalam merespons keluhan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan serta berpotensi memicu gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib dan lancar.
Polres Garut mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang disiplin dan bertanggung jawab dengan selalu menggunakan kendaraan sesuai standar serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:55 Tanggal 14 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



