WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Jajaran Polsek Samarang Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya kemacetan lalu lintas yang terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan, kemacetan terjadi cukup panjang mulai dari Jalan Cibodas wilayah Samarang hingga memasuki wilayah hukum Tarogong,
Kabupaten Garut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran penyebab kemacetan.
“Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa kemacetan disebabkan oleh sebuah kendaraan yang mogok dan menghalangi badan jalan,” ujar Kapolsek.
Petugas kemudian segera melakukan tindakan dengan meminggirkan kendaraan yang mogok tersebut agar tidak menghambat arus lalu lintas. Selain itu, anggota juga melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di sekitar lokasi guna mengurai kepadatan kendaraan.
Berkat kesigapan petugas, arus lalu lintas yang sempat tersendat berangsur normal kembali. Kapolsek Samarang mengimbau kepada para pengendara agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian, guna menghindari gangguan di jalan yang dapat memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Polsek Samarang akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Samarang,” pungkasnya. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Samarang Polres Garut Tindaklanjuti Aduan 110, Mobil mogok Picu Kemacetan Panjang
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 17:36 WIB, 16 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

