Garut | Jajaran Polsek Samarang Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya kemacetan lalu lintas yang terjadi pada Minggu malam (15/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan, kemacetan terjadi cukup panjang mulai dari Jalan Cibodas wilayah Samarang hingga memasuki wilayah hukum Tarogong,
Kabupaten Garut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran penyebab kemacetan.
“Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa kemacetan disebabkan oleh sebuah kendaraan yang mogok dan menghalangi badan jalan,” ujar Kapolsek.
Petugas kemudian segera melakukan tindakan dengan meminggirkan kendaraan yang mogok tersebut agar tidak menghambat arus lalu lintas. Selain itu, anggota juga melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di sekitar lokasi guna mengurai kepadatan kendaraan.
Berkat kesigapan petugas, arus lalu lintas yang sempat tersendat berangsur normal kembali. Kapolsek Samarang mengimbau kepada para pengendara agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum bepergian, guna menghindari gangguan di jalan yang dapat memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Polsek Samarang akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Samarang,” pungkasnya. (Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 17:36, tanggal 16 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


