WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Jombang | WBN – Polsek Mojoagung, dan Polres Jombang membubarkan aksi balap liar di Ring Road Mojoagung, Jombang, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh jajaran Polres Jombang dan Polsek Mojoagung dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo. Alhasil polisi berhasil mengamankan 10 pemuda dan menyita barang bukti sepeda motor.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo mengatakan, aksi balap liar di jalan ring road Mojoagung terpantau olehnya melalui media sosial. Petugas langsung meluncur ke lokasi kemudian petugas menyisir sepanjang Jalan Ring Road mulai dari pintu masuk timur, yang berbatasan dengan Mojokerto hingga ke pintu ring road bagian barat.
Terdapat puluhan sepeda motor yang berpacu kecepatan, sebagian orang melihat aksi balap liar di bahu jalan.”Ramai kemarin pagi selepas subuh. Kita datang langsung kita bubarkan.” Terang Kompol Purwo.
Polisi melakukan hukuman tilang terhadap 10 orang tersebut dan menyita kendaraannya sebagai barang bukti. Sebab aksi balap liar meresahkan masyarakat dan juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. “Kami imbau tidak ada lagi seperti itu mari bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban bersama,”pungkas Kompol Purwo.
Kontributor : Iwan
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Mojoagung Amankan Balap Liar Ring Road
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 13:28 WIB, 9 April 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







