Berita DaerahKesehatanPolri

Polsek Kediri Cek Apotek Dan Toko Obat Tindak Lanjut Dari SE Menkes

Fahria Alfiano
×

Polsek Kediri Cek Apotek Dan Toko Obat Tindak Lanjut Dari SE Menkes

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polsek Kediri Cek Apotek Dan Toko Obat Tindak Lanjut Dari SE Menkes

WBN, Tabanan, — Sesuai dengan arahan Kapolres Tabanan kepada jajaran Polsek se Polres Tabanan, untuk mencegah terjadinya peredaran obat obatan jenis syrup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 , Surat Dinas Kesehatan Prov.Bali nomor : B18.440/6684/Pelkes/Diskes tanggal 19 Oktober 2022. , Surat kepala Dinas Kesahatan Kab. Tabanan nomor : 41/1835/PSDK/Dikes tanggal 20 Oktober 2022, Personil Polsek Kediri melakukan pengecekan terhadap apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Perintah Dari Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, S.Sos M.H., mengatakan bahwa “kegiatan ini dilakukan adalah sebagai langkah langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya peredaran atau diperjualbelikannya obat obatan jenis syrup sesuai dengan yang tercantum dalam surat edaran menteri kesehatan tersebut.” Kata Kapolsek Kediri

Adapun produk obat yang saat ini dilarang peredarannya adalah produk obat syrup yang diketahui adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.diantaranya.
– Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
– Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
– Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
– Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
– Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolsek Kediri menyampaikan bahwa dalam kegiatan hari ini ditugaskan unit kecil lengkap (UKL) yang terdiri dari unit Patroli Samapta Polsek Kediri, Reskrim, Intelkam dan Binmas. Sedangkan Bhabinkamtibmas ditugaskan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Desa binaannya untuk masyarakat tidak mengkonsumsi obat obatan dimaksud. Jika mengalami demam agar segera berhubungan dengan puskesmas atau dokter rumah sakit. Karena dari Dinas kesehatan juga telah melakukan himbauan kepada tenaga medis untuk meresepkan obat obatan jenis Syrup tersebut ” Ujarnya

“Dari hasil pengecekan personil dilapangan yang dipimpin Kanit Lantas AKP I Made Murjana, S.H., tidak ditemukan lagi obat obatan tersebut diperjualbelikan di apotek maupun toko obat. Dan hasil Koordinasi dengan Puskesmas Sampai saat ini di wilayah Kecamatan Kediri belum ditemukan adanya Kasus gagal ginjal akut pada anak anak” Tutup Kapolsek Kediri (Senin 24/10/2022).

 

sumber : Polres humas

Kontributor : IWAN/SOLIKIN

 

Berita Lain : Polsek Malangbong Garut Melakukan Pengecekan Obat-obatan di Apotik & Swalayan

Polsek Kediri Cek Apotek Dan Toko Obat /
Warta Bela Negara

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4253
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 94ca77e0768a8dc8461254c4f1485d09 | 2026

Polsek Kediri Cek Apotek Dan Toko Obat Tindak Lanjut Dari SE Menkes

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano pada 10:50 WIB, 25 Oktober 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999