Daerah

Polsek Gunung Putri Bogor Amankan Dua Pelaku Curanmor

Aninggell
×

Polsek Gunung Putri Bogor Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Polsek Gunung Putri Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Curanmor

WARTABELANEGARA, Bogor || Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di amankan polsek gunung putri Bogor, pelaku berinisial  IK (20) dan A (19) tersebut berhasil di amankan setelah tertangkap warga saat melakukan kan aksinya pada Rabu (22/2/2023).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda beat dan tiga buah mata kunci latter T.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat S.E., S.I.K.,MM mengatakan, bahwa pelaku ini melakukan aksinya di sebuah parkiran ruko Nusa Dua Residence yang berada di desa Bojong kulur kecamatan gunung putri kabupaten Bogor.

“saat melakukan pencurian aksi pelaku ini diketahui warga yang kemudian menginformasikan kepada pemilik motor,” jelas Kapolsek.

Korban yang mengecek keberadaan motonya tersebut mendapati pelaku sedang mendorong motornya. Pelaku yang panik akibat aksinya diketahui pun mencoba melarikan diri bersama pelaku lainnya dengan sepeda motor. Naasnya motor pelaku ini menabrak mobil box hingga terjatuh dan dapat langsung diamankan warga.

“Saat ini terhadap pelaku IK (20) dan SA (19) pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di mako polsek gunung putri,” ungkap Kapolsek Gunung putri Kompol Bayu Tri Nugraha.(Humas).

editor : aninggel

 

 

Selanjutnya

 

 

 

 

 

Baca Berita Lain : Disini

Polres Bogor/ danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:04 Tanggal 22 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912