Garut – Pasca terjadinya bencana alam longsor di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Gunung Papandayan, jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut bersama unsur TNI, pengelola kawasan, dan masyarakat melaksanakan monitoring serta evakuasi material longsor, pada Jumat (9/1/2026).
Kegiatan bertempat di jalur pendakian menuju kawasan Hutan Mati Gunung Papandayan, tepatnya di Pos 7. Longsor diketahui terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan ketinggian tebing mencapai kurang lebih 100 meter dan material longsoran berupa tanah serta batu menutup jalur pendakian dengan lebar sekitar 100 meter persegi.
Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, S.E. menyampaikan bahwa evakuasi material longsor dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan sekitar 100 orang warga masyarakat, dibantu oleh personel Polsek Cisurupan, Koramil 1115 Cisurupan, petugas KSDA Wilayah V Kabupaten Garut, serta pihak pengelola kawasan TWA dan PT Asri Indah Lestari (AIL).
Selain membantu proses evakuasi, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas dan keselamatan kepada para pengunjung agar tetap berhati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi arahan petugas mengingat kondisi alam yang masih berpotensi terjadi longsor susulan.
Kehadiran aparat di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan serta mempercepat pemulihan akses jalur pendakian di kawasan wisata alam tersebut.(Irgun)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 11:23, tanggal 09 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.


