Kecelakaan

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Abah Rohman
×

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Polsek Cisompet Polres Garut menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga almarhumah Entin (60), warga Kampung Cikondang RT 002 RW 014 Desa Cikondang Kecamatan Cisompet, yang sebelumnya meninggal dunia akibat dugaan tersengat aliran listrik, Selasa (28/10/2025).

Kapolsek Cisompet AKP H. Misno Winoto bersama anggota turun langsung ke rumah duka untuk menyerahkan bantuan berupa sembako kepada pihak keluarga almarhumah.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami dari Polsek Cisompet terhadap warga yang sedang mengalami musibah. Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kapolsek.

Selain menyerahkan bantuan, jajaran Polsek Cisompet juga menyampaikan ucapan belasungkawa dan doa kepada keluarga korban agar diberikan ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan.

“Kami berharap kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa empati dan dukungan moral kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKP Misno.

Dengan kegiatan sosial ini, Polsek Cisompet menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan polisi humanis dan peduli masyarakat, serta memperkuat hubungan baik antara aparat kepolisian dan warga di wilayah Kecamatan Cisompet.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 68c7a0e750413191b91a86d1db5d48b3 | 2026

Polsek Cisompet Salurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:12 WIB, 29 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-19158