SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.
Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya berupa uang tunai senilai 500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi serta satu unit HP.
Selanjutnya Maruli menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP Jo dan pasal 506 KUHP dengan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.
Tags: Michat, Polresta Serang
-
Kemendagri Berikan Pelayanan Adminduk WNI di Tokyo dan Hokaido
-
Mabes TNI Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2023 M
-
Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Gotong Royong Membangun Gereja
-
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pengamanan dan Misa Natal 2022
-
Ceria Damai Anak Papua, Bersama Personel Satgas Yonif 126/KC
-
Wildan Jabal Thariq, Juara Lomba Monolog Pekan Seni Budaya IPB