Polisi Cek TKP Temuan Mortil Di Bukit Panjiwangi

Abah Rohman
×

Polisi Cek TKP Temuan Mortil Di Bukit Panjiwangi

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Warga Kabupaten Garut dikejutkan dengan penemuan munisi jenis mortir di wilayah Kampung Citanam, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Munisi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Dipa (25), warga Kampung Citanam, saat sedang mencari madu di kawasan perbukitan sekitar lokasi. Mortir tersebut ditemukan berada di sela-sela bebatuan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.

Mengetahui temuan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Polsek Samarang yang menerima laporan langsung menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan Polsek Tarogong Kaler karena lokasi temuan mortir tersebut berada di wilayah Polsek Tarogong Kaler.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan lokasi penemuan dan melakukan langkah-langkah awal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut terhadap munisi tersebut, mengingat mortir merupakan benda berbahaya yang memerlukan penanganan khusus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyentuh atau mendekati benda mencurigakan yang diduga sebagai bahan peledak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.(A.Suhaya)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 622ca1971aca5f06c9102ad8047c69c4 | 2026

Polisi Cek TKP Temuan Mortil Di Bukit Panjiwangi

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:48 WIB, 27 Januari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999