Hukum HAM dan KriminalNasionalUtama

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

×

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jakarta | WBN – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam pengeroyokan Ade Armando, saat memantau di aksi nasional 11 April yang lalu di depan gedung DPR.

Menurut keterangan kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang di kutip dari CNN Indonesia mengatakan, “Saat ini Polda Metro Jaya telah identifikasi terhadap pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando telah ada enam orang kita identifikasi sebagai pelaku,” kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4).

Kemudian selanjutnya adapun enam tersangka ini di antaranya berinisial MB, AP, AM, AL, DUH, serta K. Ade Armando di pukuli sekelompok orang saat mahasiswa melakukan aksi penolakan penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode kemarin.

Di jagat maya pun masih ramai membicarakan peristiwa Ade Armando ini, termasuk di sosial media Twitter hingga hari ini Nama Ade Armando masuk dalam 10 trending Twitter Indonesia.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 12:58 Tanggal 13 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912