*Pererat Sinergi di Desa Romanglasa, Babinsa Koramil 1409-08/Bontonompo Gelar Komsos bersama Warga*
GOWA – Menjaga hubungan yang harmonis dengan warga binaan merupakan prioritas utama bagi seorang Babinsa dalam menciptakan stabilitas wilayah. Hal ini ditunjukkan oleh Serma Saharuddin, Babinsa Desa Romanglasa dari Koramil 1409-08/Bontonompo, yang melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama perangkat desa dan warga di Dusun Bontosallang, Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Sabtu (20/6/2026).
Kegiatan Komsos ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Desa Romanglasa, Dg. Bantang, serta sejumlah warga setempat yakni Dg. Sila, Dg. Bella, Dg. Ngitung, Dg. Rala, dan Dg. Kamba’. Pertemuan ini menjadi ajang dialog santai namun produktif untuk membahas situasi terkini di lingkungan dusun.
Dalam kesempatan tersebut, Serma Saharuddin menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi antarwarga.
Menurutnya, kerukunan yang terjaga dengan baik adalah kunci utama dalam menciptakan kondisi sosial yang kondusif di tengah masyarakat.
“Silaturahmi yang kuat antarwarga adalah fondasi ketahanan wilayah kita. Selain itu, saya juga mengajak bapak-bapak sekalian untuk tetap peduli terhadap kesehatan diri serta kebersihan lingkungan tempat tinggal, karena lingkungan yang bersih akan berdampak langsung pada kualitas kesehatan keluarga kita,” ujar Serma Saharuddin.
Kasi Pemerintahan Desa Romanglasa, Dg. Bantang, mengapresiasi langkah Babinsa yang rutin turun langsung ke lapangan untuk menyapa warganya. Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Babinsa sangat efektif dalam merangkul masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan desa.
Kegiatan Komsos ini berjalan dengan suasana penuh keakraban, yang mencerminkan terjalinnya hubungan harmonis antara TNI dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Bontonompo.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 13:58 Tanggal 20 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



