WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Riau, 30 November 2025 — Kasatgas Tim Reaksi Cepat (TRC) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Indonesia Bagian Barat, Saprizal C. BJ, C. EJ, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas TRC GBNN Pelalawan dalam sebuah acara yang berlangsung pada pukul 15.30 WIB.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Saprizal kepada Seniper selaku perwakilan Satgas TRC GBNN Pelalawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan struktur organisasi TRC GBNN di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan, guna meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi dalam berbagai operasi kemanusiaan, sosial, serta penanggulangan potensi gangguan keamanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Saprizal menekankan pentingnya soliditas dan profesionalitas anggota satgas di lapangan. Ia juga berharap terbentuknya Satgas TRC GBNN Pelalawan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan dihadiri oleh jajaran pengurus GBNN wilayah Riau serta perwakilan dari berbagai sektor terkait. Dengan disahkannya satgas tersebut, GBNN Pelalawan resmi memperkuat barisan dalam menjalankan tugas bela negara dan pengabdian kepada masyarakat.(Tim)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Penyerahan SK TRC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Pelawan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:44 WIB, 30 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






