Organisasi

Penyerahan SK TRC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Pelawan

×

Penyerahan SK TRC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Pelawan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Riau, 30 November 2025 — Kasatgas Tim Reaksi Cepat (TRC) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Indonesia Bagian Barat, Saprizal C. BJ, C. EJ, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas TRC GBNN Pelalawan dalam sebuah acara yang berlangsung pada pukul 15.30 WIB.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Saprizal kepada Seniper selaku perwakilan Satgas TRC GBNN Pelalawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan struktur organisasi TRC GBNN di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan, guna meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi dalam berbagai operasi kemanusiaan, sosial, serta penanggulangan potensi gangguan keamanan masyarakat.

Dalam sambutannya, Saprizal menekankan pentingnya soliditas dan profesionalitas anggota satgas di lapangan. Ia juga berharap terbentuknya Satgas TRC GBNN Pelalawan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan dihadiri oleh jajaran pengurus GBNN wilayah Riau serta perwakilan dari berbagai sektor terkait. Dengan disahkannya satgas tersebut, GBNN Pelalawan resmi memperkuat barisan dalam menjalankan tugas bela negara dan pengabdian kepada masyarakat.(Tim)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ccce067b7b06912eace71d98a387559e | 2026

Penyerahan SK TRC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Pelawan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:44 WIB, 30 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28273

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999