BeritaBerita Utama

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Aninggell
×

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa
Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Program beasiswa ini ditujukan untuk mahasiswa asal Jakarta dari keluarga tidak mampu dengan kuota penerima baru sebanyak 3.466 mahasiswa.

Dukungan Pendidikan Lewat Beasiswa KJMU

Program KJMU merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi. Beasiswa ini memberikan bantuan biaya kuliah penuh agar mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Pada tahap II tahun 2025, proyeksi penerima baru ditetapkan sebanyak 3.466 mahasiswa. Jumlah ini untuk menggantikan penerima beasiswa sebelumnya yang telah lulus.

Syarat Umum Penerima KJMU Tahap II

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, berikut persyaratan umum bagi calon penerima:

  • Wajib berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial.
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Syarat Khusus untuk Calon Mahasiswa

Bagi calon mahasiswa baru

  • Lulus dari sekolah negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Lulus di PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.
  • Lulus di PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.

Bagi mahasiswa yang sudah kuliah

  • Pengajuan dilakukan paling lama pada semester 4.
  • Terdaftar di PTN jalur reguler atau PTS terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.

Timeline Pendaftaran KJMU Tahap II 2025

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan jadwal resmi sebagai berikut:

  • 18 – 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru).
  • 18 – 24 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru).
  • 18 – 29 September 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan).
  • 30 September – 6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
  • 7 – 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Dorongan untuk Generasi Muda Jakarta

Melalui KJMU Tahap II 2025, Pemprov DKI berharap generasi muda Jakarta semakin memiliki kesempatan meraih pendidikan tinggi. Selain meningkatkan kualitas SDM, program ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial di bidang pendidikan.
Program ini bukan hanya memberikan bantuan biaya, tetapi juga membuka jalan bagi mahasiswa penerima untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan Jakarta dan Indonesia ke depan.


Penulis : Divita

BPJS Hewan, Inovasi Pemprov Jakarta yang Dianggap Terlalu Maju?

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4c93909e068a1d4a0321734eb346aaa6 | 2026

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:59 WIB, 17 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16028

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999