Polri

Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor di Kejar Reskrim Polsek Tarogong Kidul ke Jakarta

Taufik Hidayat
×

Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor di Kejar Reskrim Polsek Tarogong Kidul ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

 

GARUT.(14-juni-2025),Aksi dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental di Kabupaten Garut berakhir dengan penangkapan seorang pelaku di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial A.J. (30) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tarogong Kidul setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik usaha rental yang baru disewanya sehari sebelumnya.

IPTU Ari Hartono, S.E., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pemilik usaha rental sepeda motor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari Jakarta dan bermaksud menyewa kendaraan.

Setelah terjadi kesepakatan, korban bertemu dengan penyewa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2021 kepada penyewa dengan biaya sewa sebesar Rp195 ribu untuk jangka waktu satu hari.

Namun, keesokan harinya, Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut sudah tidak aktif. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan bahwa sepeda motor telah dibawa kabur oleh penyewa.

Berbekal identitas yang sebelumnya diberikan oleh pelaku, korban kemudian melakukan penelusuran hingga ke wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika korban berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditemukan, A.J. diketahui sedang mengamen di kawasan tersebut.

Korban selanjutnya segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul untuk melaporkan temuan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung bergerak menuju Jakarta Barat dan berhasil mengamankan A.J. untuk dibawa ke Kabupaten Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan dengan memastikan kelengkapan identitas penyewa serta memasang sistem pengamanan yang memadai demi mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 20:45 Tanggal 14 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912