WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif Patroli Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli pada Sabtu dini hari (2/5/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sekitar pukul 01.06 WIB di wilayah Jalan Ibrahim Adjie, Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama selama momentum May Day.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati tiga orang pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Ketiganya kemudian diamankan dan diberikan pembinaan oleh petugas guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Adapun identitas ketiga pemuda tersebut berinisial AS (24), warga Samarang, IS (21), warga Pasirwangi, serta AS (23), warga Tarogong Kidul.
Selain melakukan penindakan, patroli ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar, khususnya pada waktu rawan di malam hingga dini hari.
Polres Garut melalui Sat Samapta menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli secara rutin, terutama pada momen-momen penting, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kabupaten Garut. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan 3 Pemuda Konsumsi Miras
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:30 WIB, 2 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













