WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP

Warta Bela Negara.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyerahkan berkas lengkap administrasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Padang, pada Senin, 27 April 2026.
Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumbar, Rita Widiyawati kepada Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Momentum tersebut menandai Sumatera Barat sebagai provinsi keempat dalam menyerahkan dokumen persyaratan administrasi lengkap ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumatera Barat, Rita mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil perjuangan kolektif pengurus secara penuh dengan dinamika administratif. Ia mengungkapkan proses verifikasi di tingkat wilayah memakan waktu selama dua bulan dengan frekuensi perbaikan dokumen yang intens.
Rita menambahkan, selain kendala administrasi, tantangan geografis dalam proses verifikasi faktual internal di lapangan juga menjadi ujian tersendiri bagi pengurus di tingkat DPD maupun DPC, terutama saat menyisir wilayah pelosok seperti Kabupaten Pesisir Selatan. (AS)
@Sikumbang
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP
Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sumbar pada 17:36 WIB, 2 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






