Politik

Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP

Andrie Sikumbang
×

Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP

Sebarkan artikel ini

Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP

Warta Bela Negara.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menyerahkan berkas lengkap administrasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) di Kota Padang, pada Senin, 27 April 2026.

Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumbar, Rita Widiyawati kepada Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Momentum tersebut menandai Sumatera Barat sebagai provinsi keempat dalam menyerahkan dokumen persyaratan administrasi lengkap ke pusat, setelah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketua DPW Gerakan Rakyat Sumatera Barat, Rita mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil perjuangan kolektif pengurus secara penuh dengan dinamika administratif. Ia mengungkapkan proses verifikasi di tingkat wilayah memakan waktu selama dua bulan dengan frekuensi perbaikan dokumen yang intens.

Rita menambahkan, selain kendala administrasi, tantangan geografis dalam proses verifikasi faktual internal di lapangan juga menjadi ujian tersendiri bagi pengurus di tingkat DPD maupun DPC, terutama saat menyisir wilayah pelosok seperti Kabupaten Pesisir Selatan. (AS)
@Sikumbang

 

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 66a47b8cbccb378bcffa5cabf168b95c | 2026

Partai Gerakan Rakyat Wilayah Sumatera Barat Serahkan Berkas Ke DPP

Dibuat oleh Andrie Sikumbang pada 17:36 WIB, 2 Mei 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999