Garut – Dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas, premanisme, kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), serta pungutan liar, Satuan Samapta Polres Garut kembali mengintensifkan patroli dialogis pada jam rawan, Kamis (22/1/2026) dini hari.
Patroli yang dilaksanakan sekitar pukul 02.40 WIB tersebut menyasar kawasan Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana dan gangguan ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua orang pemuda berinisial A (45) dan D (39), warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang sedang mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Sat Samapta segera melakukan pendekatan dialogis secara humanis.
Petugas memberikan himbauan Kamtibmas, arahan, serta edukasi kepada kedua warga tersebut agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya pada waktu dini hari. Petugas juga membubarkan keduanya dan meminta agar segera kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut mengamankan satu botol minuman keras yang kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibuang isinya.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardianto, S.H., M.P, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dialogis ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan,” ujarnya.(A.bonar)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 10:21, tanggal 22 Januari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

