PenghargaanTNI

Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama

Aninggell
0
×

Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Panglima TNI Terima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama


 

WARTA BELA NEGARA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang disematkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin atas nama Presiden RI, di Istana Wapres RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Penyematan kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/TK /Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023.

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama diberikan pemerintah atas dharma bakti anggota TNI. Melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan, perkembangan dan terwujudnya integrasi TNI.

Acara penganugerahan diawali dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mengheningkan Cipta. Dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden oleh Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan Sekretariat Militer Presiden. Diakhiri dengan Penyematan Tanda Kehormatan.

Doa bersama dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Bapak Adib), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dikahiri dengan Pemberian Ucapan Selamat Kepada Panglima TNI.

Dalam penganugerahan tersebut hadir pula., Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si., Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. (Puspen TNI).


[irp posts=”1991″ ]

 

 

 

 

 

[ez-toc]

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 21:18, tanggal 14 November 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan