News : Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek

Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek

WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan sudah kebal hukum benarkah?

Pasalnya, pemindahan isi gas melon bersubsidi ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekad melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat menjeratnya.

Namun, tak kalah hebat lagi, para pelaku sepertinya tidak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan pidana penjara lima Tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku, sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).

Pemindahan isi gas tersebut umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka.

“Saya menghimbau supaya tidak ada penyimpangan – penyimpangan dan penyutikan gas elipiji. Nah mereka mencuri – curi waktu ketika kami berpatroli,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat di konfirmasi melalui salulernya, pada Selasa, 4 April 2023.

Selain itu, Kompol Samijo juga menegaskan, menghimbau kepada toko – toko tidak menerima gas suntikan ataupun juga mensuplay tidak menyalahgunakan.

“Kami terus melakukan, walaupun mereka melakukan akan kami tindak lanjut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa titik di Kecamatan Rumpin. Terdapat ada tiga titik yang berbeda penyuntikan Gas elpiji, yakni:

1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.

Data tersebut dihimpun hasil penelusurian di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas melon diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy.

Diduga pelaku dalam menjalani aksinya yang berbeda – beda hingga perbuatan melanggar hukum berjalan sempurna dan umumnya dilakukan pada malam hari dan besok paginya barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.

Penulis: Ikman

 

BACA JUGA  Wakil Bupati Banyuwangi Membuka Acara Festival " Bubak Bumi" 2022

Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

 

Baca berita selanjutnya disini

 

Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau

 

Selanjutnya

 

 

Marak Oplosan Gas Melon / danakirtimedia

Related Posts
Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Korban Laka Lantas
Satlantas Polresta Banyuwangi

Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Korban Laka Lantas WBN , Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi Read more

Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel
Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel

Mobil MTD Milik Desa Di Pasangi Sirini, Begini Penjelasan Kanit Kamsel WBN , Banyuwangi - Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Read more

Satpolairud Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Patroli Pelabuhan LCM ASDP Ketapang Banyuwangi.
Satpolairud Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Patroli

Satpolairud Banyuwangi Melaksanakan Kegiatan Patroli Pelabuhan LCM ASDP Ketapang Banyuwangi. WBN , Banyuwangi - Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan kegiatan patroli Read more

Kasat Satpolairud Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH : Geruduk Nelayan Petambak Kecamatan Muncar
Kasat Satpolairud

Kasat Satpolairud Kompol Jeni Al Jauza, SH. MH : Geruduk Nelayan Petambak Kecamatan Muncar WBN , Banyuwangi - Satpolairud Polresta Read more

BACA JUGA  Harumkan Nama Daerah, Dua Siswa SDN Kolor II Terima Reward dari Kadisbudporapar Sumenep
Visited 94 times, 1 visit(s) today

Kategori