WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan sudah kebal hukum benarkah?
Pasalnya, pemindahan isi gas melon bersubsidi ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekad melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat menjeratnya.
Namun, tak kalah hebat lagi, para pelaku sepertinya tidak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan pidana penjara lima Tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku, sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Pemindahan isi gas tersebut umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka.
“Saya menghimbau supaya tidak ada penyimpangan – penyimpangan dan penyutikan gas elipiji. Nah mereka mencuri – curi waktu ketika kami berpatroli,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat di konfirmasi melalui salulernya, pada Selasa, 4 April 2023.
Selain itu, Kompol Samijo juga menegaskan, menghimbau kepada toko – toko tidak menerima gas suntikan ataupun juga mensuplay tidak menyalahgunakan.
“Kami terus melakukan, walaupun mereka melakukan akan kami tindak lanjut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa titik di Kecamatan Rumpin. Terdapat ada tiga titik yang berbeda penyuntikan Gas elpiji, yakni:
1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Data tersebut dihimpun hasil penelusurian di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas melon diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy.
Diduga pelaku dalam menjalani aksinya yang berbeda – beda hingga perbuatan melanggar hukum berjalan sempurna dan umumnya dilakukan pada malam hari dan besok paginya barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.
Penulis: Ikman
Polsek Cileungsi Bogor, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Baca berita selanjutnya disini
Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Ringkus Ditreskrimsus Polda Riau
Marak Oplosan Gas Melon / danakirtimedia
Visited 76 times, 1 visit(s) today
-
MKN Malaysia dan Bakamla Bahas Implementasi MoU
-
PWI Kabupaten Bogor Akan Laksanakan Senam Merdeka, Kapolres dan Sekda Support Doorprize
-
Rekomendasi Tempat Healing di Bogor, Hanjuang Hills Camp
-
Terungkap Mayat Terbakar di Mobil Pickup, Korban Pembunuhan Pasutri
-
Tindakan Cepat, Satgas Yonif 126 Obati Masyarakat Yang Terbaring Sakit
-
Kodim 0718 /Pati Panen Padi Capai 4,5 Ton, di Potan Mulyo Subur