WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WARTABELANEGARA, Bogor – Penyalahgunaan gas melon bersubsidi ukuran 3 kilo yang disuntik ke 12 kilo dan 50 kilo marak terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi nekad itu, ditenggarai dilakukan para pemain lama bahkan sudah kebal hukum benarkah?
Pasalnya, pemindahan isi gas melon bersubsidi ke tabung gas lebih besar non subsidi diduga nekad melanggar hukum. Meski pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat menjeratnya.
Namun, tak kalah hebat lagi, para pelaku sepertinya tidak takut dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan pidana penjara lima Tahun dan denda Rp 2 miliar. Ada apa dibalik kenekatan para pelaku, sehingga begitu nekad menantang Aparatur Penegak Hukum (APH).
Pemindahan isi gas tersebut umumnya dilakukan di malam hari. Hasil olahan mereka di jual di bawah harga standar alias Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk memuluskan bisnis nekad mereka.
“Saya menghimbau supaya tidak ada penyimpangan – penyimpangan dan penyutikan gas elipiji. Nah mereka mencuri – curi waktu ketika kami berpatroli,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Samijo saat di konfirmasi melalui salulernya, pada Selasa, 4 April 2023.
Selain itu, Kompol Samijo juga menegaskan, menghimbau kepada toko – toko tidak menerima gas suntikan ataupun juga mensuplay tidak menyalahgunakan.
“Kami terus melakukan, walaupun mereka melakukan akan kami tindak lanjut,” pungkasnya.
Perlu diketahui, hasil investigasi beberapa wartawan hingga larut malam di beberapa titik di Kecamatan Rumpin. Terdapat ada tiga titik yang berbeda penyuntikan Gas elpiji, yakni:
1. Di Kampung Pasir Jeruk, Lame, Bojong, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. 2. Di Kampung Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 3. Di Kampung Ciaul, Barengkok, Talaga, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin.
Data tersebut dihimpun hasil penelusurian di beberapa tempat dan terdapat praktik ilegal secara terang terangan melanggar hukum. Terdapat sejumlah nama dalam praktik penyuntikan gas melon diantaranya berinisial HJP, A,T, MS, L, AP, AG, PAM,To, J, G, R, Mul, Dad, Lay, Aj, An, Diy.
Diduga pelaku dalam menjalani aksinya yang berbeda – beda hingga perbuatan melanggar hukum berjalan sempurna dan umumnya dilakukan pada malam hari dan besok paginya barang hasil suntikan ilegal itu ditebar pada pasaran tertentu dan sejumlah konsumen lainnya.
Penulis: Ikman
Baca berita selanjutnya disini
Marak Oplosan Gas Melon / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna pada 13:20 WIB, 5 April 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







