Berita Daerah

Koperasi Desa Merah Putih Nagari Padang Tarok Selenggarakan Rapat Anggota Yang Pertama

×

Koperasi Desa Merah Putih Nagari Padang Tarok Selenggarakan Rapat Anggota Yang Pertama

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Koperasi Desa Merah Putih Nagari Padang Tarok Selenggarakan Rapat Anggota Yang Pertama

Warta Bela Negara.com 8/11/25.Padang Tarok__ Program nasional yang di canangkan oleh pemerintahan pusat untuk menunjang per ekonomian masyarakat,maka dari itu setiap desa yang ada di Indonesia harus membentuk koperasi tersebut.
Nagari Padang tarok dalam hal ini bergerak cepat agar terlaksanya program ini maka di bentuklah KDMP pada medio Mei 2025 dan di sahkan dengan di daftarkan ke menkumham pada bulan juni.
Setelah melalui beberapa tahapan dan pelatihan kepada jajaran pengurus agar terciptanya Koperasi yang aktif dan produktif.

Sabtu 8/11/25 di selengarakan rapat anggota pertama yang mana juga di hadiri oleh pemerintahan nagari serta forkompica,dalam sambutannya wali nagari memberikan arahan agar kegiatan / program ini menjadi penunjang ekonomi masyarkat nagari/desa.
Anggota KDMP ini terdiri dari 125 orang bertekad untuk mensukseskan kegiatan ini .

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6dd63d24a87b9b76807440e5b06fdf6f | 2026

Koperasi Desa Merah Putih Nagari Padang Tarok Selenggarakan Rapat Anggota Yang Pertama

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang pada 15:04 WIB, 8 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26821

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999