BeritaPendidikan

Ketua Dewan Pendidikan Menyuarakan Agar Pemerintah Segera Membentuk Dewan Pendidikan Nasioanal

×

Ketua Dewan Pendidikan Menyuarakan Agar Pemerintah Segera Membentuk Dewan Pendidikan Nasioanal

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.Com_Yogyakarta

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Zubair, S.Ag menyerukan agar pemerintah segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sebagai wujud nyata komitmen terhadap amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan mastikan anggaran Dewan Pendidikan di biayai oleh APBN dan APBD.

Seruan tersebut disampaikan dalam Rakornas IV Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) di Yogyakarta, 7–9 Oktober 2025, sebagai rekomendasi yang wajib tertuang dalam revisi UU Sisdiknas.

Zubair menegaskan, tanpa kehadiran Dewan Pendidikan Nasional, arah kebijakan pendidikan Indonesia rentan terfragmentasi dan kehilangan ruh partisipasi publik.

“Pendidikan tak boleh terus berjalan di atas ketimpangan kebijakan dan ketidak jelasan sumber anggaran, Negara harus hadir, bukan sekadar menjanjikan” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan SDM guru agar mampu memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembelajaran.

“Guru harus naik kelas, pendidikan tidak boleh lagi terjebak di masa lalu ketika dunia sudah bergerak dengan AI” ujarnya.

Rekomendasi Rakornas IV FDPI juga mendesak pemerintah memastikan alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan serta menuntut peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan non-formal agar setara dengan guru formal.

Zubair menutup dengan pernyataan tegas: “Jika pendidikan adalah jalan menuju kemajuan bangsa, maka Dewan Pendidikan Nasional harus segera diwujudkan, tanpa itu kita hanya berputar di lingkaran wacana.”

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6f04e31b18ad1fe90d40d9d80c41bb74 | 2026

Ketua Dewan Pendidikan Menyuarakan Agar Pemerintah Segera Membentuk Dewan Pendidikan Nasioanal

Dibuat oleh redaksi sulbar pada 21:20 WIB, 8 Oktober 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999