BeritaPendidikan

Ketua Dewan Pendidikan Menyuarakan Agar Pemerintah Segera Membentuk Dewan Pendidikan Nasioanal

Avatar
0
×

Ketua Dewan Pendidikan Menyuarakan Agar Pemerintah Segera Membentuk Dewan Pendidikan Nasioanal

Sebarkan artikel ini

Wartabelanegara.Com_Yogyakarta

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Zubair, S.Ag menyerukan agar pemerintah segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional sebagai wujud nyata komitmen terhadap amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan mastikan anggaran Dewan Pendidikan di biayai oleh APBN dan APBD.

Seruan tersebut disampaikan dalam Rakornas IV Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) di Yogyakarta, 7–9 Oktober 2025, sebagai rekomendasi yang wajib tertuang dalam revisi UU Sisdiknas.

Zubair menegaskan, tanpa kehadiran Dewan Pendidikan Nasional, arah kebijakan pendidikan Indonesia rentan terfragmentasi dan kehilangan ruh partisipasi publik.

“Pendidikan tak boleh terus berjalan di atas ketimpangan kebijakan dan ketidak jelasan sumber anggaran, Negara harus hadir, bukan sekadar menjanjikan” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan SDM guru agar mampu memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pembelajaran.

“Guru harus naik kelas, pendidikan tidak boleh lagi terjebak di masa lalu ketika dunia sudah bergerak dengan AI” ujarnya.

Rekomendasi Rakornas IV FDPI juga mendesak pemerintah memastikan alokasi minimal 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan serta menuntut peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan non-formal agar setara dengan guru formal.

Zubair menutup dengan pernyataan tegas: “Jika pendidikan adalah jalan menuju kemajuan bangsa, maka Dewan Pendidikan Nasional harus segera diwujudkan, tanpa itu kita hanya berputar di lingkaran wacana.”

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sulbar Jam 21:20 Tanggal 08 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912