Berita

Kecelakaan Jalur Rel Leles,Polsek Kadungora Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

Rohman Priatna
×

Kecelakaan Jalur Rel Leles,Polsek Kadungora Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

Sebarkan artikel ini

 

Portal warta bela negara Garut | Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan rel kereta api, tepatnya di petak jalan 2-3 arah sinyal masuk Stasiun Leles, Kampung Sinyar, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang pria berinisial T (31), warga Kecamatan Kadungora, meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Malabar-69 relasi Malang–Bandung.

Berdasarkan keterangan saksi, masinis telah membunyikan klakson panjang saat melihat korban berada di jalur rel dalam posisi jongkok.

Namun peringatan tersebut tidak di hiraukan korban hingga akhirnya kereta tidak dapat menghindar. Setelah tiba di Stasiun Leles, masinis melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

Polsek Kadungora yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan TKP, mendata saksi-saksi, serta mengevakuasi korban ke RSUD dr. Slamet Garut. Identitas korban berhasil dipastikan melalui hasil pemindaian sidik jari.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta keluarga korban yang kini sudah menuju rumah sakit.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berada di sekitar jalur rel kereta api, mengingat jalur tersebut merupakan area berbahaya dan tidak boleh di gunakan untuk aktivitas apapun.
(Arief)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 1b2b2a972869075107bd89bf8795ecfd | 2026

Kecelakaan Jalur Rel Leles,Polsek Kadungora Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 09:01 WIB, 10 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999