Kecam Keras Kuasa Hukum: Kasus Malpraktek Anak Korbab Tidak Boleh Diintervensi Pihak Manapun
PASAMAN BARAT, 4 Oktober 2026 — Kuasa hukum pelapor dalam dugaan kasus malpraktek yang menewaskan bayi berusia delapan bulan, Ahmad Romi, melontarkan kecaman keras terkait adanya upaya dugaan campur tangan pihak-pihak lain terhadap perkara tersebut.
Ia menegaskan kliennya, Novia Sartika, tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun.
Dalam pernyataan tegasnya, Ahmad Romi menyatakan kasus ini sudah masuk jalur hukum dan harus berjalan secara transparan serta mengikuti proses penyidikan hingga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan ada tekanan, bujukan, maupun intervensi dari pihak manapun, baik itu oknum utusan terlapor ataupun rumah sakit, termasuk pihak lain yang tidak berkepentingan dalam perkara ini,” Ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya Novia Sartika merupakan seorang ibu yang kehilangan anaknya secara tragis.
“Ia berjuang mencari keadilan. Makanya jangan mengarahkan yang membuatnya lemah dalam berjuang, mari kita dukung dan berikan semangat,” ujar Ahmad Romi dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa kematian anak tersebut diduga akibat kesalahan penanganan medis di Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina, yang kemudian dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang dengan temuan usus korban telah dipotong tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan resmi telah masuk ke Polres Pasaman Barat dengan nomor : LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat pada 28 September 2026.
“Keadilan harus ditegakkan atas dasar fakta dan kebenaran, bukan diatur atau ditenangkan. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi, kami akan anggap itu sebagai upaya merintangi proses penyidikan yang tengah berjalan dan kami tidak akan segan untuk menindaklanjutinya sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Romi.
Ibu korban, Novia Sartika, berharap proses penyidikan berjalan jujur, adil, dan
tuntas. Ia menuntut kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa buah hatinya.
(Doni Saputra)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 20:38 Tanggal 04 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

