Berita

Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Dewi Wati
×

Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Sebarkan artikel ini

*Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga*

 

GOWA — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Dusun Borong Kopi, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, terus menunjukkan progres signifikan dan kini telah mencapai angka 82,90 persen. Proyek strategis di wilayah teritorial Kodim 1409/Gowa ini dikerjakan secara gotong royong oleh 10 personel, yang terdiri dari 7 tukang profesional dan 3 buruh terampil. Minggu (04/10/2026).

 

​Hari ini, aktivitas di lokasi fokus pada sejumlah tahapan penyelesaian penting guna mengejar target pembangunan. Para pekerja bahu-membahu melaksanakan pemasangan keramik dinding toilet, pengelasan serta perakitan pintu gerai, ruang dokter, pintu utama gudang, hingga pintu ruang pupuk. Selain itu, pengerjaan fisik luar ruangan juga digenjot melalui proses acian, plamur bagian luar gudang dan gerai, pemasangan rangka plafon, serta plesteran selasar dan tangga depan.

 

​Kehadiran aparat kewilayahan turut memastikan kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian pekerjaan di lapangan. Babinsa Desa Manimbahoi, Koptu Ardianto, senantiasa mendampingi para pekerja setiap hari untuk memantau kualitas bangunan serta memastikan target harian tercapai dengan baik tanpa kendala berarti.

 

​Menanggapi laporan perkembangan tersebut, Dandim 1409/Gowa, Letkol Arm Sapari, S.Sos., memberikan instruksi tegas agar pengerjaan KDKMP ini dapat dipercepat penyelesaiannya. Langkah cepat ini diambil demi segera menghadirkan fasilitas koperasi yang representatif dan bermanfaat optimal bagi peningkatan ekonomi masyarakat di Desa Manimbahoi.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 20:01 Tanggal 04 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912